“Dan dilakukan melalui aplikasi MiChat,” demikan temuan Uli selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM melalui siaran pers, Jumat (28/3/2025).
Kedua, perantara yang diandalkan oleh Fajar dalam mencari anak-anak sebagai korban kebejatannya adalah seseorang dengan inisial V. Selanjutnya V meminta seorang perempuan lainnya berinisial F yang berusia 20-an tahun untuk melayani Fajar.
“Perantara V meminta F untuk mengaku diri sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar,” kata Uli.
Ketiga, dari koneksi tersebut, Fajar selanjutnya meminta F untuk membawakan anak perempuan yang lebih muda. “Dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan,” kata Uli.
Keempat, dari permintaan Fajar tersebut, selanjutnya F membawa anak perempuan yang masih berusia 6 tahun. “F membawa anak perempuan usia 6 tahun untuk bermain bersama Fajar,” kata Uli.
Akan tetapi, dikatakan F tak mengetahui perbuatan Fajar terhadap anak perempuan 6 tahun itu. “Tanpa diketahui oleh F, Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila terhadap anak perempuan 6 tahun tersebut,” kata Uli.
Temuan kelima, Fajar merekam sendiri perbuatan bejatnya terhadap anak perempuan 6 tahun yang dibawa oleh F tersebut. Lalu Fajar menyebarluaskan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan 6 tahun tersebut atas dasar kesenangan.
“Video yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur,” kata Uli.
Loading...