Senin 31 Mar 2025 14:45 WIB

Pemda Harus Sigap Antisipasi Pungli Objek Wisata, Begini Peringatan Ombudsman

Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di masa libur lebaran.

Sejumlah wisatawan menikmati objek wisata Janjang Koto Gadang, di kawasan Ngarai Sianok, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah wisatawan menikmati objek wisata Janjang Koto Gadang, di kawasan Ngarai Sianok, Bukittinggi, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di masa libur lebaran, khususnya di lokasi wisata. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi meminta pemerintah daerah (pemda) bersama aparat penegak hukum sigap dalam mengantisipasi potensi praktik pungli tersebut.

"Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bisa memastikan agar tidak ada praktik pungli di objek wisata selama libur lebaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang, kemarin.

Baca Juga

Berkaca pada libur Idul Fitri tahun lalu, Adel membenarkan masih ditemukan atau adanya aduan dari masyarakat terkait pungli di sejumlah objek wisata di Ranah Minang. Salah satu pungli yang kerap dilakukan ialah pengenaan tarif parkir kendaraan yang tidak wajar kepada pengunjung.

Untuk mencegah berulangnya praktik pungli di objek-objek wisata, Adel menyarankan agar pemda atau pengelola wisata memasang plang atau papan informasi terkait besaran tarif parkir guna meminimalkan pungli.

"Jadi, papan informasi ini bisa menjadi acuan bagi pengunjung di objek wisata untuk membayar tarif parkir kendaraan mereka," jelas dia.

Beberapa temuan Ombudsman di lapangan juga masih ada petugas parkir namun tidak menggunakan atribut resmi. Ombudsman menyarankan agar kepala daerah atau kepala dinas terkait merespons hal itu untuk mencegah praktik pungli saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, Kepala Ombudsman setempat juga menyarankan supaya pemerintah daerah menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat apabila mengalami praktik pungli.

Khusus layanan pengaduan tersebut Adel mengingatkan dinas terkait menempatkan petugas yang responsif dan berkompeten dalam melayani setiap pengaduan yang masuk. Sebab, jangan sampai kanal laporan itu dibuat namun tidak berfungsi dengan baik.

Terpisah, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar dan sejenisnya saat momen libur Lebaran 2025. Pemerintah Kota Padang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pemberantasan pungli, premanisme, dan sejenisnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement