REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/4/2025).
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Aipda Robig. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwakan kepada Aipda Robig yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Dengan dakwaan pasal berlapis tersebut Aipda Robig terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya kepada Aipda Robig apakah dia merasa keberatan. "Dari dakwaan yang dibacakan itu, ada keberatan enggak? Ini kan ada penasihat hukumnya," ujar Hakim Mira.
Hakim Mira kemudian memberikan waktu kepada Aipda Robig untuk berdiskusi dengan lima orang kuasa hukumnya. "Saya mengajukan eksepsi," ujar Robig tak lama setelah berunding dengan kuasa hukumnya.
Hakim Mira lantas memutuskan menunda sidang hingga tanggal 15 April 2025. "Jadi sidang saya tunda hari Selasa tanggal 15 April, acaranya adalah eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig, mengaku menantikan substansi eksepsi Aipda Robig. "Kita lihat eksepsinya masalah apa nanti. Tapi saya kira sudah jelas tindakannya, perbuatannya, bahwa merampas nyawa orang lain, anak di bawah umur, ancaman pidananya jelas 15 tahun," kata Zainal.
Dia kemudian meminta publik terus mengawal kasus penembakan Aipda Robig. "Yang penting ini dikawal supaya jangan menguap, karena ini jadi perhatian publik, ada anggota Polri, penegak hukum, melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun) tewas dalam kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni A (16 tahun) dan S (16 tahun) mengalami luka masing-masing di bagian dada dan tangan kiri.
Kasus penembakan Aipda Robig menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan Aipda Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Aipda Robig melepaskan tembakan.
Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.
Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Robig telah mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya.