DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Jika ada seorang suami wafat meninggalkan istri, berapakah hak waris istri? Bagaimana jika istrinya lebih dari satu? Dan bagaimana jika di antara istrinya yang sudah ditalak? Mohon penjelasan Ustaz. --Hikmah, Depok Wa’alaikumussalam wr. wb. Salah satu referensi terkait adalah...
Berita Terkait
Berita Lainnya