Selasa 15 Apr 2025 15:55 WIB

Gawat, Lahan Sawah Dilindungi di Bandung Menyusut Drastis

Banyak lahan sawah yang sudah memiliki izin peruntukan lain.

Foto udara lahan persawahan dan permukiman di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, luas lahan sawah di Kota Bandung pada tahun 2003 mencapai 2.104 hektare sedangkan pada 2017 menjadi 725 hektare dan di tahun 2024 menyusut hingga 702 hektare yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan dari persawahan menjadi permukiman.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara lahan persawahan dan permukiman di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, luas lahan sawah di Kota Bandung pada tahun 2003 mencapai 2.104 hektare sedangkan pada 2017 menjadi 725 hektare dan di tahun 2024 menyusut hingga 702 hektare yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan dari persawahan menjadi permukiman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menyatakan luas sawah yang termasuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD) terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan di tengah pesatnya pembangunan wilayah perkotaan. Dari total sekitar 1.074 hektare lahan pertanian yang tersisa di Kota Bandung, sekitar 702 hektare di antaranya berupa sawah, sementara sisanya merupakan tegalan.

“Dari luas itu, lahan sawah dilindungi atau LSD yang tercatat dalam RTRW Kota Bandung mencapai sekitar 274 hektare. Namun dalam praktiknya, banyak lahan sawah yang sudah memiliki izin peruntukan lain, sehingga berpotensi berubah fungsi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, di Bandung.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelibang), dalam dua tahun terakhir terjadi penyusutan lahan sawah lebih dari 50 hektare. “Kami khawatir, kalau tidak ada pengendalian yang ketat, sawah-sawah yang masih eksisting ini bisa hilang. Padahal secara nasional, kita memiliki kebijakan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus dilindungi,” ujarnya.

Dari total LSD tersebut, sekitar 54 hektare telah dituangkan secara khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Dia menambahkan Pemkot Bandung turut berkewajiban menjaga agar lahan tersebut agar tidak dialihfungsikan.

“Sanksi memang tidak ada, tapi izin pemanfaatan untuk bangunan atau fungsi lain di atas lahan LP2B tidak akan dikeluarkan. Itu bentuk upaya kita dalam perlindungan,” kata dia.

Untuk mempertahankan lahan sawah yang tersisa, kata dia, pihaknya saat ini mengelola sekitar 23 hektare lahan sawah milik pemerintah yang digarap oleh petani lokal. Selain itu, pendekatan juga terus dilakukan kepada pemilik-pemilik lahan lainnya.

“Sebagian besar lahan sawah dikuasai oleh konsorsium pemilik. Kami sedang berupaya agar lahan-lahan tersebut tetap digunakan untuk pertanian, karena faktanya petani masih bertahan di tengah tantangan yang ada,” ujar Gin Gin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
tag:"lahan sawah bandung" OR tag:"sawah di bandung" OR tag:"sawah bandung menyusut"
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement