Rabu 16 Apr 2025 15:56 WIB

Tarik Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Lima Orang Ditangkap

Lima orang itu disebut memiliki peran masing-masing dalam aksi parkir liar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menangkap beberapa orang yang diduga menjadi juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, pada Selasa (15/4/2025). Empat orang itu ditangkap setelah beredar video seorang pengunjung Pasar Tanah Abang diminta biaya parkir sebesar Rp 60 ribu untuk kendaraan roda empat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, terdapat lima orang yang diamankan itu masing-masing berinisial AF (36 tahun), AP (36), NH (28), YA (40), KO (22). Lima orang itu disebut memiliki peran masing-masing dalam aksi parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang.

Baca Juga

"Sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan, AF meminta uang dari korban untuk biaya parkir kendaraan di pinggir jalan. Menurut dia, praktik parkir liar di kawasan itu dijalankan oleh AF bersama AP, sebagai warga setempat, dengan sistem bagi hasil.

Menurut Haris, AF biasanya mematok tarif parkir Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat. Ketika itu, ia meminta uang Rp 60 ribu kepada pemilik kendaraan lantaran harus memberikan uang Rp 10 ribu kepada calo parkir yang mengarahkan kendaraan.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang juga merupakan juru parkir liar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang. Menurut dia, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 602 ribu dari para juru parkir liar tersebut.

"Kami kemudian menyerahkan penanganan yang lebih tepat kepada Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat," kata dia.

Sebelumnya, aksi juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang viral di media sosial setelah terdapat seorang perempuan yang mengunggah video pada Ahad (13/4/2025). Dalam video itu, perempuan tersebut mengaku terkejut setelah diminta uang sebesar Rp 60 ribu saat memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement