REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menyiapkan berbagai insentif dan kebijakan yang bisa mengakselerasi pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sehingga hal itu akan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta menyatakan berbagai insentif dan kebijakan proindustri tersebut, yakni fasilitasi pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, serta penguatan pengawasan impor dan kebijakan pengendalian produk asing.
"Pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan kebutuhan sandang yang tinggi. Oleh karena itu, melindungi industri TPT lokal berarti melindungi jutaan pekerja di dalamnya. Pemerintah juga telah menyediakan program insentif bagi industri TPT karena industri TPT adalah industri padat karya," kata dia, Jumat (18/4/2025).
Industri TPT merupakan salah satu sektor andalan, karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor.
Sektor ini terus dikembangkan dalam jangka panjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020--2024, dan roadmap Making Indonesia 4.0.
Adapun saat kunjungannya ke pameran Inatex Indo Intertex 2025, di Jakarta, Kamis (17/4), Menperin berdialog langsung dengan pelaku industri tekstil dan garmen.
Sejumlah masukan dan keluhan disampaikan, terutama terkait maraknya impor pakaian jadi yang dinilai semakin menekan daya saing produk lokal.
Produk-produk impor ini sebagian besar berasal dari negara-negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif antara Amerika Serikat dan China, sehingga dialihkan ke pasar negara berkembang seperti Indonesia.
Praktik ini diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk.
Menanggapi hal tersebut, Menperin menegaskan bahwa praktik impor tidak sehat, termasuk transshipment memerlukan pengawasan ketat dan penindakan tegas.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin mendorong pengetatan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, guna mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Ia menyatakan, industri TPT domestik menunjukkan kinerja positif, karena telah menjadi salah satu kontributor terbesar dalam memberikan andil terhadap capaian nilai ekspor industri manufaktur nasional.
Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai 11,96 miliar dolar AS atau Rp 70,93 triliun (kurs Rp 16.861), menyumbang 6,08 persen dari total ekspor industri manufaktur nasional.
“Hingga Agustus 2024, industri TPT telah menyerap 3,97 juta tenaga kerja, atau 19,9 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur," katanya lagi.
