Senin 21 Apr 2025 20:33 WIB

Jampidsus Pertimbangkan Periksa Para Ketua PN Tipikor Jakpus Terkait Vonis Lepas CPO

Kejakgung masih mendalami skandal vonis lepas perkara CPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan skandal suap-gratifikasi dalam vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) tak berhenti dengan penetapan delapan tersangka yang sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan pengungkapan kasus suap-gratifikasi vonis lepas Rp 60 miliar tersebut, karena adanya dugaan keterlibatan mantan ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) sebagai salah-satu pihak penerima suap-gratifikasi.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa para mantan ketua PN Tipikor Jakpus.

Namun Harli tak spesifik menyebut siapa mantan ketua PN Tipikor Jakpus yang diduga turut kecipratan duit sogokan untuk melepas terdakwa Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group dari perkara korupsi izin ekspor CPO.

“Pemeriksaan itu (mantan ketua PN Tipikor Jakpus) tergantung kebutuhan penyidik. Tetapi mengingat yang bersangkutan pernah menjadi ketua (PN Tipikor Jakpus), tentu penyidik akan mempertimbangkan (untuk memeriksa),” kata Hari di Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dugaan keterlibatan mantan ketua PN Tipikor Jakpus dalam skandal suap-gratifikasi vonis lepas tiga terdakwa korporasi ini, setelah tim penyidikan di Jampidsus menangkap Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) pada Sabtu (12/4/2025). Penyidik menangkap MAN bersama orang kepercayaannya Wahyu Gunawan (WG). Arif Nuryanta ditangkap saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kemudian Wahyu Gunawan ditangkap saat menjabat sebagai Panitera Muda Pertama di PN Jakarta Utara (Jakut).

Tetapi penangkapan Arif Nuryanta atas perannya sebagai Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus 2024. Penyidik Jampidsus menangkap Arif Nuryanta atas penerimaan uang suap-gratifikasi senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut pemberian dari Ariyanto Bakri (AR) yang merupakan pengacara dari korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO.

Arif Nuryanta meminta uang tersebut dengan janji akan mengatur putusan majelis hakim untuk memvonis lepas tiga terdakwa korporasi minyak goreng tersebut. Lalu Arif Nuryanta merealisasikan janjnya itu dengan menunjuk, dan membentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara korupsi tiga korporasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement