REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim imbas kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 1446 H tanpa izin. Kasus itu dinilai harus menjadi bahan pelajaran bagi para kepala daerah lainnya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah lain untuk tidak berpergian dari daerahnya tanpa adanya izin dari pemerintah pusat. Bahkan, apabila perjalanan itu dilakukan pada momen cuti bersama.
"Kemendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata dia di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan, seorang kepala daerah memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik tanpa henti. Hal itu dinilai harus dipahami oleh seluruh kepala daerah.
View this post on Instagram