Senin 28 Apr 2025 15:22 WIB

Menteri Pigai Dukung Revisi UU Ormas demi Kemajuan Demokrasi

Natalius Pigai menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bermasalah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung usulan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pigai berpandangan, UU Ormas berkolerasi positif terhadap kemajuan demokrasi.

Pigai menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dibentuk secara subjektif. Saat itu, regulasi tersebut lahir untuk membubarkan beberapa ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga

Karena itu, perlu ada perbaikan payung hukum tentang ormas. "Itu sangat bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia," kata Pigai kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Pigai menduga, UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi penyebab indeks demokrasi Indonesia selalu rendah. Bahkan, mantan komisioner Komnas HAM tersebut mengamati, Indonesia cenderung mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy.

"Karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka kran demokrasi. Saya beberapa waktu lalu konferensi pers juga agar UU ormas direvisi khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Pigai.

Dia pun meminta publik melihat revisi UU tak hanya sudut pandang negatif, melainkan dilihat secara positif demi kemajuan demokrasi. Pigai menjamin, Kementerian HAM mendukung revisi UU Ormas kalau dimaksudkan untuk kebaikan. "Kementerian HAM posisinya mendukung revisi UU ormas asalkan demi kemajuan demokrasi," ujar Pigai.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement