Jumat 02 May 2025 20:05 WIB

Pramono akan Tegur Sekolah yang Lakukan Pungli Jelang Kelulusan

Pemprov Jakarta tidak akan segan memberikan teguran yang pungli.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung mengingatkan pihak sekolah tidak menarik pungutan liar (pungli) untuk kegiatan kelulusan siswa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta disebut akan memberikan teguran kepada sekolah yang melakukan pungli. 

Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan tidak terjadinya pungli di lingkungan sekolah. Menurut dia, biaya-biaya yang ditarik untuk kegiatan kelulusan siswa harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. 

Baca Juga

"Yang pertama kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan, tentunya tidak akan kami izinkan," kata dia, Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan segan memberikan teguran kepada pihak sekolah yang menarik pungli. Karena itu, ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak sembarangan untuk menarik biaya untuk kegiatan kelulusan siswa. 

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," ujar Pramono. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB,SMA/Paket C/SMALB, DAN SMK, pada 27 Maret 2025. Dalam SE itu, terdapat tiga poin terkait pelaksanaan kegiatan kelulusan siswa yang harus diikuti, yaitu:

1. Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik;

2. Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi;

3. Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Sarjoko, dalam SE tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement