Jumat 09 May 2025 22:37 WIB

Outstanding Pembiayaan Pinjol per Maret 2025 Tembus Rp 80,02 Triliun

Angka outstanding pembiayaan pinjol mencapai lebih dari Rp 80 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatatkan angka pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Per Maret 2025, angka outstanding pembiayaan pinjol mencapai lebih dari Rp 80 triliun.

“Pada industri fintech P2P lending atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen menjadi Rp 80,02 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2025, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga

Angka pertumbuhan outstanding pembiayaan pinjol pada Maret 2025 turun sedikit dibandingkan pada Februari 2025 yang mengalami pertumbuhan 31,06 persen. Nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Februari 2025 berada di angka Rp 80,07 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,77 persen pada Maret 2025. Di Februari 2025 tercatat 2,78 persen,” ujarnya.

Agusman mengatakan, per Maret 2025, sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.

“Dari 12 penyelenggara peer to peer lending tersebut, dua penyelenggaran peer to peer lending masih dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” tuturnya.

Agusman mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement