Ahad 11 May 2025 05:29 WIB

Jeda saat Ijab Kabul Akad Nikah Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Bimas Islam

Netizen mengomentari soal jeda saat akad nikah Maxime-Luna Maya.

Maxime Bouttier dan Luna Maya berpose setelah mengucap ijab kabul di Bali pada Rabu (7/5/2025).
Foto: Dok. Youtube TS Media
Maxime Bouttier dan Luna Maya berpose setelah mengucap ijab kabul di Bali pada Rabu (7/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR --Netizen ramai mengomentari pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya yang dilaksanakan pada Rabu (7/5/2025). Khususnya, soal jeda pada saat pengucapan ijab kabul oleh Maxime.

Di mana, terlihat ada jeda saat pengucapan ijab kabul. Prosesi akad nikah itu memicu berbagai komentar di media sosial. Ada yang menganggap jeda dalam prosesi itu membuatnya tidak sah, sementara yang lain menegaskan sahnya pernikahan jika para saksi menyatakan sah.

Baca Juga

Terkait hal ini, akun instagram Bimas Islam Kemenag @bimasislam memberi penjelasan. Akun @bimasislam mengutip penjelasan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra. Dia menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad.

 

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement