Ahad 11 May 2025 22:45 WIB

In Picture: Lautan Manusia Padati Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Margonda Depok

Pemkot Depok menggelar HBKB di ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim .

Red: Edwin Dwi Putranto

Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (11/5/2025). Pemerintah Kota Depok kembali menggelar CFD di dua jalur pada ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang untuk berolahraga, mengurangi tingkat polusi udara dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM Kota Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (11/5/2025). Pemerintah Kota Depok kembali menggelar CFD di dua jalur pada ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang untuk berolahraga, mengurangi tingkat polusi udara dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM Kota Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (11/5/2025). Pemerintah Kota Depok kembali menggelar CFD di dua jalur pada ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang untuk berolahraga, mengurangi tingkat polusi udara dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM Kota Depok. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (11/5/2025).

Pemerintah Kota Depok  kembali menggelar CFD di dua jalur pada ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang untuk berolahraga, mengurangi tingkat polusi udara dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM Kota Depok.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement