Selasa 13 May 2025 16:33 WIB

"Pemimpin Itu Harus Diikuti"

Imam atau pemimpin bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya.

Rep: SAJADA.ID/ Red: Partner
.
Foto: network /SAJADA.ID
.

"Pemimpin Itu Harus Diikuti"

SAJADA.ID--Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemimpin adalah orang yang memimpin. Artinya ia membawa (membawahi) sekelompok orang.

Pemimpin dalam bahasa Arab adalah imam, atau amir. Yang artinya pemimpin shalat, pemimpin negara, pemimpin umat, pemimpin jamaah, atau sejenisnya.

Sebagai pemimpin, maka ia adalah orang yang amanah, berilmu, dan menjadi teladan bagi orang yang mengikutinya. Dalam shalat berjamaah, imam adalah pemimpin bagi makmum.

Tugas imam atau pemimpin adalah membawa umat, rakyat, atau jamaah, pada kebaikan dan kemashlahatan. Agar semua ucapan/perkataan dan perbuatannya dapat diikuti, maka ia harus memberi contoh yang baik, dan teladan bagi rakyatnya, makmum, atau jamaahnya.

Bila pemimpinnya selalu mengajak pada kebaikan, maka orang yang dipimpin (rakyat, umat, jamaah) harus mengikuti apa yang dilakukannya. Sebaliknya, bila keburukan yang diajarkannya, serta perilakunya juga buruk, maka rakyat atau orang yang dipimpinnya tidak wajib untuk mengikuti.

Dr. KH. Muhammad Idris, mantan Wali Kota Depok, menyampaikan, imam dalam salat berjamaah adalah orang yang membawa orang-orang ke hadapan Tuhan, memimpin mereka dalam ritual Islam yang paling besar, yaitu shalat.

"Apapun yang dilakukan imam, maka makmum wajib mengikutinya," ujarnya saat memberikan tausiyah pada acara walimatus safar anggota DPRD Kota Depok, Khairulloh Ahyari, di Komplek Pelita Air Service, Depok, Selasa (12/5/2025) malam.

Mengutip hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ ، اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ.

(Imam adalah orang yang bertanggung jawab, dan muadzin adalah orang yang dapat dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muadzin. (HR. Abu Dawud No. 517).

Karena itu, terang Idris, setiap gerak imam harus diikuti oleh makmum. "Imam Qunut, makmum juga harus qunut. Kalau imam tidak qunut, makmum juga tidak perlu mengerjalan qunut," lanjutnya.


Apalagi, kata dia, karena merasa berbeda pemahaman dengan imam, saat imam tidak qunut, lalu makmum pulang ke rumah dan lantas mengulang shalat dengan berqunut, hal itu tidak dibenarkan.

Kiai Idris yang kini mengajar di sejumlah perguruan tinggi menjelaskan makna Al-Imamu Dhamin yakni “Imam bertanggung jawab” mencakup banyak makna tanggung jawab yang telah disepakati para ulama dalam bab-bab tentang shalat berjamaah.

"Imam itu bertanggung jawab, yakni ia berkewajiban menjaga shalat jamaah dari yang membatalkannya, menjaga agar jumlah rakaat shalat tetap terpenuhi, tidak mengganggu shalat dengan cara yang melanggar rukun-rukun shalat, tidak lalai memperhatikan syarat-syarat shalat, memenuhi sunah-sunah dan bentuknya, dan sebagainya," ungkapnya.

Idris menambahkan, imam bertanggung jawab atas orang yang shalatnya dibacakan dengan suara keras, dan ia bertanggung jawab pula untuk membacakan surat pendek untuknya, sebagaimana ia bertanggung jawab terhadap orang yang shalatnya dilupakan sebagian shalat sunnah, dan ia juga bertanggung jawab untuk membacakan surat al-Fatihah untuknya jika ia terlambat.

Sementara itu, menurut Al-Khattabi, kata "imam bertanggung jawab" berdasarkan keterangan para ahli bahasa disebutkan bahwa: imam itu menjadi penjamin. Sebagai penjamin, maka tugas seorang pemimpin itu sangat berat. Sebab ia menjamin keabasahan shalat, keabsahan proyek yang berjalan atas kendalinya.

Imam bertanggung jawab, artinya dialah yang mengatur shalat dan menentukan jumlah rakaat bagi jamaah.

Dikatakan bahwa maknanya adalah: penjamin doa, yang meliputi doa-doa tersebut dan tidak terbatas pada doa-doa tersebut, dan jaminan yang mengharuskan adanya denda, tidak ada kaitannya dengan hal ini.

Ada yang menafsirkannya sebagai tanggung jawab untuk membaca atas nama mereka dalam keadaan tertentu, dan bertanggung jawab untuk berdiri jika memergokinya sedang membungkuk. Demikian disebutkan dalam "Ma'alim al-Sunan" (1/156).

Sementara itu, Badr al-Din al-Ayni, berkata: "Asal muasal jaminannya: pemeliharaan dan pemeliharaan, karena ia memelihara doa-doa umat."

Dikatakannya: Imam bertanggung jawab atas bacaannya, dan dia bertanggung jawab atas berdirinya jika dia mendapati dia sedang ruku'.

Khairulloh Ahyari, kanan.
Khairulloh Ahyari, kanan.

Dikatakan lebih lanjut: "Sholat orang yang mengikutinya berada di bawah pengawasannya, dan keabsahannya tergantung pada keabsahan sholatnya. Dia seperti penjamin keabsahan doa mereka."

Dikatakan: Jaminan doa meliputi semuanya itu, dan tidak terbatas pada itu saja. (Sunan Abi Dawud, 2/468).

(Syahruddin El Fikri/sajada.id)

sumber : https://sajada.id/posts/525079/-pemimpin-itu-harus-diikuti-
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement