Kamis 15 May 2025 16:38 WIB

Musisi Rayen Pono Datang ke Polda Metro Jaya, Tindak Lanjuti Laporan ke Ahmad Dhani

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Rayen Pono. Rayen menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan untuk Ahmad Dhani.
Foto: Republika/Prayogi.
Penyanyi Rayen Pono. Rayen menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan untuk Ahmad Dhani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Rayen Pono menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani Prasetyo. Laporan tersebut dilayangkan Rayen atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Kedatangan Rayen ke Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Ya ini kan masih penyelidikan awal ya, penyelidikan terkait laporan kita. Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokkan segala sesuatu. Harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," kata Rayen Pono saat dikonfirmasi mengenai persiapannya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga

Rayen juga menyebutkan telah membawa semua berkas untuk diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. "Sudah di-deliver jauh-jauh hari, segala kelengkapan sudah aman," katanya.

Rayen Pono mengatakan dirinya membawa dua orang saksi ke Polda Metro Jaya terkait pengambilan keterangannya hari ini.

"Ada dua orang saksi salah satunya kakak kandung saya, kemudian saksi aktual ya dari pihak saya yang melihat fakta langsung," ujarnya.

Sebelumnya Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 23 April 2025.

Selain itu, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno pada 24 April 2025. Rayen menyebut laporan kepada MKD tersebut adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani tersebut.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," ujarnya Kamis (24/5/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement