DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Ustaz, kan selama ini jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji dengan cara tamattu’ dan membayar dam untuk dibelikan kambing dan disembelih di Tanah Haram. Pertanyaannya, boleh nggak sih agar lebih bermanfaat, biaya dam ditransfer ke Indonesia,...
Berita Terkait
Berita Lainnya