Jumat 16 May 2025 16:01 WIB

Pengamat Ungkap Kebijakan Syarikah Bermasalah: Persulit Pengiriman Jamaah Haji

Penyelenggaraan haji tahun ini dinilai jadi momentum pelayanan terbaik.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah calon haji melambaikan tangan di dalam bus usai mengikuti pelepasan dan pemberangkatan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/5/2025). Sebanyak 1.416 calon haji kloter 46, 47, 48, 49, dan 50 dari Kabupaten Kudus diberangkatkan secara bertahap menuju Asrama Haji Donohudan Boyolali dan selanjutnya diterbangkan menuju Tanah Suci.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jamaah calon haji melambaikan tangan di dalam bus usai mengikuti pelepasan dan pemberangkatan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/5/2025). Sebanyak 1.416 calon haji kloter 46, 47, 48, 49, dan 50 dari Kabupaten Kudus diberangkatkan secara bertahap menuju Asrama Haji Donohudan Boyolali dan selanjutnya diterbangkan menuju Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/ 2025 M dinilai mengalami banyak kendala, diantaranya berdasarkan laporan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), ada banyak jamaah haji tertinggal, terpisah dan tertukar kopernya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat haji dan umroh Ade Marfuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara haji untuk segera melakukan antisipasi dan mitigasi sebelum puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, seharusnya penyelenggaraan haji tahun ini menjadi momentum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji."Seharusnya tahun ini (menjadi penyelenggaraan haji) perpisahan yang terbaik, wada (perpisahan) yang terbaik dari haji pemerintah Kementerian Agama pindah ke Badan Haji," kata Ade kepada Republika, Jumat (16/5/2025).

Ade mengatakan, tahun ini seharusnya menjadi titik balik yang baik dari sisi pelayanan jamaah haji. Dia pun menyayangkan, baru beberapa hari penyelenggaraan haji berjalan, banyak kendala yang terjadi.

Kendala yang muncul, ujar dia, yakni anggota jamaah haji suami dan istri terpisah. Jamaah haji lansia dan pendampingnya juga terpisah. Sementara itu, jamaah haji dalam satu kloter terbagi dalam beberapa pemondokan. Menurut Ade, hal tersebut terjadi karena kebijakan syarikah.

"Ini tentunya tidak salah semuanya dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU Kementerian Agama RI) tapi memang kebijakan syarikah ini yang perlu kita pertanyakan," ujar Ade.

photo
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin. - ()

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement