Sabtu 17 May 2025 19:46 WIB

Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Bully PPDS Undip Sudah Dihukum Opini Publik

Kejaksaan Negeri Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kairul Anwar, kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), meyakini tiga kliennya tidak terlibat langsung dalam perundungan dokter berusia 30 tahun tersebut. Namun Kairul berpendapat ketiga kliennya telah dihukum opini publik.

Kairul mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal untuk melawan dakwaan terhadap ketiga kliennya.

Baca Juga

"Konsolidasi yang kami lakukan terkait mengenai penyiapan barang bukti, terkait penerapan pasal-pasal yang nantinya juga akan digunakan jaksa penuntut umum untuk mendakwa klien kami. Kemudian kami antisipasi juga membantah dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini mungkin di kepolisian tidak pernah dipanggil sebagai saksi," kata dia saat via telepon, Sabtu (17/5/2025).

Dia menambahkan, kebenaran kasus yang menyeret ketiga kliennya akan terungkap di pengadilan. "Bukankah perkara ini berangkatnya dari masalah bullying? Kenapa jadi naik-naik ke pemerasan? Jadinya ke penipuan? Semuanya akan kami ungkap di persidangan," ujarnya.

"Biar ini proses berjalan, nanti di persidangan baru kami buka kebenarannya," kata Kairul.

Kairul mengatakan, asas praduga tidak bersalah terhadap ketiga kliennya seharusnya bisa dihormati. Namun, dia menilai, kliennya telah dihakimi opini publik.

"Saya juga tidak mau mengatakan bahwa klien kami itu begini-begini, enggak. Kami tetap dari awal biar ini berjalan normatifnya seperti apa, biar nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka (tiga tersangka) ini sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat oleh pihak lain," ujar Kairul.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.

Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara Yupita Azra adalah dokter residen atau senior ARL

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement