Ahad 18 May 2025 14:25 WIB

Disebut Bocor Triliunan Rupiah, Ini Jawaban Dishub Jakarta tentang UP Perparkiran

Legislator menyebut angka kebocorannya menyentuh triliunan rupiah dalam satu tahun.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Gandaria City, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Gandaria City, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kinerja Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Hal itu diungkapkan ketika menanggapi permintaan anggota DPRD Provinsi Jakarta yang meminta UP Perparkiran dibubarkan.

"Tentu ini kami akan kaji lebih lanjut karena dari sisi penyelenggaraan UP parkir sebagaimana peraturan gubernur," kata dia, Ahad (18/5/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi terdapat 441 ruas jalan di Jakarta yang boleh dijadikan tempat parkir on the street. Namun, 50 persen ruas jalan itu tidak bisa dilakukan pungutan lantaran tempat itu dilarang parkir karena pihaknya harus melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Menurut dia, berkurangnya lokasi yang dipungut oleh parkir itu berpengaruh terhadap jumlah pemasukan dari retribusi parkir yang diterima. Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan legislator tersebut.

"Ini tentu kami akan kaji dan kami serahkan ke Pansus. Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaraan UP Parkir," ujar Syafrin.

Ketika ditanya soal potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang disebut mencapai triliunan rupiah, Syafrin mengaku belum tahu perhitungan tersebut. Pasalnya, hasil perhitungan Dishub tidak sampai menyentuh triliunan rupiah.

Ia menjelaskan, penyelenggaran parkir itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama adalah parkir on the street yang dikelola oleh UP Perparkiran. Kedua, parkir di pelataran yang juga oleh UP Perparkiran. Terakhir, ada juga lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta.

"Tentu kami akan melihat perhitungan atau kajian yang menyebut triliunan itu dari mana dan itu yang kita akan konfirmasi lebih lanjut. Tentu kami harapkan, kembali lagi, bahwa akuntabilitas dari perhitungan itu, kami harapkan bisa kami buka secara transparan kepada masyarakat," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement