REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana kepada eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025) ditunda. Lantaran tergugat Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang.
Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi tersebut diputuskan untuk ditunda pada Rabu (28/5/2025) mendatang.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang," ujar Panji, Senin (19/5/2025).
Panji mengatakan, para penggugat dipersilahkan hadir pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat dan dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung. Menurutnya, sidang telah dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Ia berharap pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung. "Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini," kata dia.
Lisa Mariana mengaku kecewa karena sidang ditunda karena pihak dari Ridwan Kamil tidak datang. Dia mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut. "Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya," kata dia.
Sementara itu, Muslim Butar-Butar kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana gugatan di PN Bandung. Ia mengaku sudah menerima pemberitahuan dari PN Bandung terkait sidang tersebut.
Muslim mengatakan, pengunduran jadwal sidang sebab pihaknya masih harus mempelajari dengan cermat dokumen gugatan perkara yang dilayangkan. "Tim kuasa hukum masih mempelajari dan mencermati dokumen gugatan yang dilayangkan," katanya.