Senin 19 May 2025 15:39 WIB

Mendag: Pengaturan Gratis Ongkir E-Commerce Lindungi Pelaku Usaha

Mendag pastikan UMKM jadi pertimbangan utama dalam regulasi ongkir.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa rencana pengaturan promosi ongkos kirim (ongkir) gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan menciptakan pasar yang sehat.
Foto: dok Freepik
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa rencana pengaturan promosi ongkos kirim (ongkir) gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan menciptakan pasar yang sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa rencana pengaturan promosi ongkos kirim (ongkir) gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan menciptakan pasar yang sehat. Ia menjelaskan bahwa rencana pemerintah tersebut telah mempertimbangkan kepentingan dari sisi produsen maupun konsumen.

"Itu kan tujuannya, pasarnya biar sehat, kan," ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Menurutnya, pengaturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Jadi semua kita pikirkan, supaya produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua — instrumennya tidak hanya satu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh penyedia layanan e-commerce.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Sabtu (17/5).

Ia menjelaskan, peraturan tentang layanan pos komersial mengatur pemberian potongan ongkir oleh perusahaan jasa kurir dan hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," ujarnya.

Edwin memaparkan bahwa potongan harga yang dibatasi mencakup diskon di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut diterapkan karena jika program diskon semacam ini berlangsung terus-menerus, dapat menimbulkan dampak buruk, seperti kerugian perusahaan, rendahnya upah kurir, serta penurunan kualitas layanan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement