Senin 19 May 2025 16:43 WIB

Tak Ada Kejelasan, Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tahun Lalu Kini Ajukan Praperadilan

MAS menjalani proses hukum lebih dari lima bulan tanpa perawatan dan kepastian.

Situasi TKP pembunuhan oleh remaja berinisial MAS di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad (1/12/2024).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Situasi TKP pembunuhan oleh remaja berinisial MAS di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad (1/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - MAS (14 tahun), anak yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya AP (40), di Lebak Bulus pada 2024 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.

"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS," kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Bajammal mengatakan, MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi. "Kami telah berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) dan juga kepada Polres Jakarta Selatan terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS," katanya.

Saat ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) padahal masa itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, yakni seharusnya telah berakhir pada Desember 2024.

"Penempatan anak itu tidak sepatutnya. (Semestinya) di tempat-tempat yang sudah dimandatkan, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia," katanya.

Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar sang klien dapat segera diberikan perawatan medis.

MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement