Selasa 20 May 2025 08:54 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Kasus Perundungan di PPDS Undip Segera Disidang

Majelis hakim dan jadwal sidang belum ditentukan oleh PN Semarang.

Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa (20/5/2025), membenarkan pelimpahan berkas perkara yang terdiri dari tiga terdakwa tersebut.

"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca Juga

Tiga terdakwa yang akan diadili dalam kasus pemerasan atau pengancaman tersebut masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sri Maryani, serta dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra. Setelah dilimpahkan, kata dia, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu serta menjadwalkan persidangannya.

Sebelumnya, kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang ditangani Polda Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dalam pelimpahan tersebut, kejaksaan kemudian menahan ketiga tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka. Ancaman pidana di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan, selain para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

photo
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement