Selasa 20 May 2025 14:41 WIB

Kemenkum: AHU Online Percepat Proses Pendirian dan Transparansi Koperasi

Kemenkum terapkan AHU Digital layani 1.000 koperasi per jam

Ilustrasi usaha masyarakat yang bertransformasi menjadi koperasi.
Foto: istimewa
Ilustrasi usaha masyarakat yang bertransformasi menjadi koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan terobosan dengan menerapkan Administrasi Hukum Umum (AHU) Digital yang mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam satu jam untuk 1.000 dokumen, sebagai langkah percepatan pembentukan koperasi merah putih.

"Sistem AHU online ini kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.

Baca Juga

Ia menyatakan progres percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih.

Sementara itu, pendirian koperasi merah putih hingga 18 Mei tahun ini sudah mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa merah putih.

Ia menyatakan dengan adanya inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi.

"Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien," ujarnya.

Ia menambahkan terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh, karena tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.

Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini," jelasnya.

"Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement