Selasa 20 May 2025 16:38 WIB

Langgar Aturan izin Haji, 17 Orang Disanksi Arab Saudi

Arab Saudi menindak para pelanggar aturan haji.

Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi.
Foto: Saudi gazette
Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa tindakan hukuman telah diambil terhadap sembilan warga negara Saudi dan delapan ekspatriat. Mereka disanksi karena melanggar peraturan haji.

Mereka ditangkap oleh Petugas Keamanan Haji di titik masuk ke Makkah saat mengangkut total 61 orang tanpa memperoleh izin untuk melaksanakan haji. Kementerian mengeluarkan keputusan administratif melalui komite administratif musiman terhadap para pengangkut, kaki tangan, dan mereka yang diangkut.

Baca Juga

Menurut keputusan tersebut, hukumannya termasuk penjara, denda hingga Rp 438 juta, menerbitkan nama-nama pelanggar di media lokal dengan biaya sendiri, deportasi penduduk, dan larangan 10 tahun untuk memasuki kembali Arab Saudi setelah menjalani hukuman mereka.

Kementerian menyerukan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan jemaah haji tanpa izin dan pengenaan denda hingga Rp 87 juta bagi mereka yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin.

Kementerian menghimbau kepada seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan petunjuk haji guna menjamin keselamatan dan keamanan jamaah saat melaksanakan ritualnya.

sumber : Saudi gazette
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement