Selasa 20 May 2025 18:03 WIB

Ratusan Pelaku Premanisme Diamankan Polres Jakarta Timur

Pelaku premanisme meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Foto: Antara
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap ratusan pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur selama Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.

"Kami sampaikan bahwa kelompok orang yang kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Baca Juga

Dari 157 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 20 pelaku diantaranya ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk dilanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

"Jadi, dari 157 orang itu, ada beberapa perkara yang masuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan tujuh jenis kategori khusus yang kami tangani," ujar Nicolas.

Tujuh kategori kasus tersebut, antara lain pencurian dengan pemberatan (empat kasus) pencurian dengan kekerasan (dua kasus) pencurian kendaraan bermotor (satu kasus), dan perampasan barang (dua kasus).

"Lalu ada kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama (tiga kasus), pemerasan atau pengancaman (satu kasus) dan membawa senjata tajam (tujuh kasus)," ucap Nicolas.

Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nicolas berharap tindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur ini dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah setempat.

"Kami terus memastikan kondisi dan warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok yang mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement