REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH — Pasukan Keamanan Haji menangkap seorang warga India karena mengangkut sebanyak 22 pemegang visa yang tidak memiliki izin haji.
Warga India yang ditangkap itu dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk dikenakan hukuman yang ditentukan dilansir dari Saudi Gazette.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memperingatkan bahwa denda maksimum sebesar 100.000 Riyal akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode antara 29 April dan 14 Dzulhijjah, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan.
Hukuman tersebut juga termasuk deportasi dengan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
