Kamis 22 May 2025 07:59 WIB

Pemerintah Revisi Pajak Gross Split untuk Tarik Investasi Migas

Aturan baru diklaim lebih sederhana dan responsif terhadap kebutuhan kontraktor.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Salah satu booth di IPA Convex 2025. (ilustrasi). Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan iklim investasi migas nasional melalui revisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split.
Foto: Humas Pertamina Hulu Rokan
Salah satu booth di IPA Convex 2025. (ilustrasi). Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan iklim investasi migas nasional melalui revisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan iklim investasi migas nasional melalui revisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split. Pembahasan revisi tersebut kini sudah memasuki tahap final dan ditargetkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa revisi aturan perpajakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan demi meningkatkan minat investor di sektor hulu migas.

Baca Juga

“Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya terkait indirect tax, harga bahan bakar DMO. Monitoring dan evaluasi juga kini hanya berdasarkan satu parameter, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, tanpa melibatkan Kementerian Keuangan,” jelas Djoko di sela Plenary Session IPA Convex 2025 bertema Energy Resilience Strategy and The Role of Oil and Gas di ICE BSD.

Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, regulasi akan terus disempurnakan berdasarkan saran dari para pemangku kepentingan. Sejak 2019, tercatat sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split.

Menurut Djoko, telah dilakukan beberapa kali perubahan skema kontrak yang semuanya melalui pembahasan bersama kontraktor. “Awalnya, gross split terlalu banyak variabel untuk mendapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat lebih sederhana? Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada umpan balik negatif. Artinya mereka senang dengan rezim baru ini,” ujarnya.

Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa kemudahan berbisnis di Indonesia tercermin dari inisiatif pemerintah memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada kontraktor, terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.

“Indonesia mencoba lebih atraktif, terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50 persen atau lebih. Internal Rate of Return (IRR) bisa lebih dari 15–17 persen. Perizinan dipercepat, birokrasi dikurangi—kami coba lebih menarik,” kata Tri dalam keterangannya di ICE BSD, Tangerang, Rabu (21/5/2025).

PT Pertamina (Persero), sebagai salah satu pelaku utama di industri migas, turut menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui regulasi yang berpihak pada investasi.

Senior Vice President Technology Innovation Pertamina, Oki Muraza, menjelaskan bahwa strategi bisnis perusahaan telah sejalan dengan road map pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

“Sebanyak 70 persen belanja modal lima tahun ke depan difokuskan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah. Produksi ditingkatkan, tapi dalam waktu yang sama kami juga mengembangkan bisnis baru seperti geothermal, carbon capture storage, dan lainnya,” ungkap Oki.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement