REPUBLIKA.CO.ID, MALILI -- Tim operasi gabungan Bea Cukai Malili dan BNN Kota Palopo mengamankan sebuah paket kiriman berisi 543 gram ganja di perusahaan jasa titipan di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (20/5/2025).
‘’Penindakan narkotika ini berawal dari informasi yang kami terima dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan BNN Provinsi Sumatera Utara mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika dengan alamat tujuan di Kabupaten Luwu Timur," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad dikutip Jumat (23/5/2025).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasi gabungan memulai penelurusan sejak barang tiba di gudang PJT yang berada di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu pada Senin (19/5/2025).
Tim gabungan juga berkoordinasi dengan PJT dan melakukan pengawalan terhadap mobil boks berisi paket kiriman yang dimaksud menuju drop point di Wawondula.
"Jaraknya sejauh 280 km dan mobil boks tersebut sampai tujuan keesokan harinya," tambah Nurmansha.
Karena tidak ada pihak yang mengeklaim paket kiriman itu, maka tim operasi gabungan bersama kurir PJT melacak ke alamat yang tertera pada paket. Selanjutnya diketahui, alamat tidak ditemukan dan nomor telepon penerima paket pun tidak aktif saat dihubungi.
Dari hasil pemeriksaan, didapati paket tersebut berisikan 543 gram narkotika jenis ganja. Peredaran narkotika golongan I ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika. Saat ini barang bukti telah dibawa ke BNN Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea Cukai Malili berkomitmen menjaga sinergisitas bersama aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat untuk memberantas peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya," pungkas Nurmansha.