Senin 26 May 2025 22:18 WIB

Mengapa Kasus Pagar Laut Tangerang tak Kunjung Sampai ke Pengadilan?

Kejagung sempat dikabarkan akan mengambil alih kasus pagar laut, namun membantah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pidana terkait pemagaran laut di perairan utara Tangerang, Banten, bak hilang ditelan rimba. Kasus dalam proses penyidikan Bareskrim Polri itu tak kunjung diadili ke persidangan, meski sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bersedia mengajukan kasus itu ke muka hakim lantaran penyidik kepolisian tak mau memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas perkara. Alhasil para tersangka itu, pun ‘dibebaskan’ sementara dari penahanan.

Baca Juga

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan perkara pagar laut itu ke persidangan lantaran sikap bergemingnya polisi. Menurut dia, berkali-kali kepolisian melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU untuk diajukan ke persidangan, namun Polri hanya menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.

Pasal tersebut terkait pemalsuan dokumen, dan surat-surat dalam pendirian pagar laut itu. Padahal, kata Nanang, kasus pemagaran laut itu, terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Jadi, (berkas perkaranya) tetap kita kembalikan, mengingat perkara tersebut (pagar laut), adalah perkara tindak pidana korupsi,” kata Nanang saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Nanang, berkali-kali tim penyidikan di Polri melimpahkan berkas perkara pagar laut ke JPU tanpa penjeratan sangkaan korupsi.

Maka tim penuntutan pun bakal berkali-kali bakal mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk agar Polri memuatkan sangkaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Kita (JPU) sudah memberi petunjuk untuk kasus itu, disidik oleh Kortas Tipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Mabes Polri,” kata Nanang.

Petunjuk serupa, kata Nanang, sudah tiga kali disuratkan kepada Bareskrim Polri agar ditaati. “Kita (JPU) tidak bisa melanjutkan perkara tersebut sementara penyidik Polri, tetap mengabaikan petunjuk-petunjuk jaksa,” kata Nanang.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement