Selasa 27 May 2025 08:07 WIB

Buntut Kegaduhan Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Kemenag Solo Cek ke Lokasi Hari Ini

Gus Ulin mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut mengawal isu JPH.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kegaduhan Ayam Goreng Widuran yang belakangan diketahui tidak halal karena menggunakan minyak babi pada kremesannya menjadi perhatian pemerintah setempat tak terkecuali Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo

Saat dihubungi, Kepala Kemenag Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyayangkan adanya ketidakjujuran dari pelaku usaha terkait label halal yang sebelumnya tercantum pada rumah makan legendaris tersebut. Apalagi, Ayam Goreng Widuran yang sudah ada sejak tahun 1974 itu telah menjadi salah satu ikon kuliner bagi banyak wisatawan yang berkunjung ke Solo.

Baca Juga

Seharusnya, para pelaku usaha baik makanan ataupun minuman dapat secara jujur dan terbuka memberikan informasi kepada publik terkait status kehalalan produk yang dijual. Jika mengandung unsur non halal, kata dia, harus dijelaskan secara terbuka dalam komposisi produk.

Ini sebagai bagian dari ikhtiar dalam rangka memberikan perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak salah dalam memilih makanan sesuai keyakinannya. "(Termasuk) menjelaskan komposisi makanan jika mengandung bahan non halal sebagai usaha untuk memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen," kata Gus Ulin saat dihubungi Republika, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan pihaknya berencana berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus serupa tidak terulang. Untuk regulasi terkait produk makanan diharapkan bisa lebih transparan kepada publik. "Kita tingkatkan komitmen untuk melindungi konsumen, dan bagi masyarakat Muslim khususnya, mari kita tingkatkan sadar halal," ungkapnya.

Sebagai upaya meredam kegaduhan ini, Gus Ulin mengatakan Kemenag Solo bersama jajaran OPD terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Rencananya akan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) hari ini.

"Jajaran Pemerintah Kota Surakarta, beserta Kementerian Agama dan MUI telah merencanakan untuk cek ke lokasi," ucapnya.

Gus Ulin juga mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut mengawal isu Jaminan Produk Halal (JPH) demi perlindungan konsumen. "Terima kasih atas peran serta masyarakat yang ikut menyosialisasikan pentingnya Jaminan Produk Halal dan turut mengawasinya," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement