Selasa 27 May 2025 10:06 WIB

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Ini Respon Disdik Indramayu

Penerapan jam malam tak berlaku bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Jam Malam Siswa (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam Siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar. Aturan itupun langsung direspon Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Penerapan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2025.

Baca Juga

Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.

Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Dedi pun memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat. Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus. 

Dedi juga, menginstruksikan agar bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, saat dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya merespon kebijakan itu dan akan segera menindaklanjutinya. “Kami sangat merespon edaran gubernur dan akan kami tindaklanjuti dengan edaran bupati terkait hal yang sama,” kata Caridin, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (27/5/2025). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement