REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah aturan khusus bagi umat Islam yang ingin berqurban. Aturan khusus ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan hewan qurban.
Di antaranya yaitu larangan memotong kuku dan rambut.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977).
Sekarang adalah hari Selasa, tanggal 29 Dzulqa'dah. Pada Rabu, diperkirakan masuk tanggal 1 Dzulhijjah.
Jadi, hari ini, diperkirakan batas akhir bolehnya memotong kuku, rambut dan bulu badan.
Dan mulai matahari terbenam malam Rabu, sudah berlalu larangan memotong kuku, rambut dan bulu badan. Ini bagi yang berniat akan melakukan udhiyah (qurban).
