REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, tren penurunan simpanan masyarakat pada April 2025 dipicu oleh tingginya belanja saat libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Karena rupanya di Maret mereka menghabiskan duit lebaran, dan di dua minggu pertama April,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Data LPS mencatat, penurunan tabungan terjadi pada tiering Rp 500 juta–Rp 1 miliar sebesar -0,3 persen, Rp 200 juta–Rp 500 juta (-0,4 persen), Rp 100 juta–Rp 200 juta (-0,5 persen), dan nominal di bawah Rp 100 juta yang turun paling dalam sebesar -3 persen (month-to-month/mtm).
Purbaya menilai, fluktuasi tersebut wajar karena pengeluaran masyarakat meningkat selama musim liburan. Ia optimistis tren tabungan akan kembali menguat. “Jadi ini sesuatu yang penting adalah [tabungan] dari Januari ke sini naik. Saya pikir ke depannya akan membaik lagi,” katanya.
Sementara itu, simpanan dalam tiering atas masih mencatat pertumbuhan. Kelompok nominal Rp 1 miliar–Rp 2 miliar naik 0,4 persen, Rp 2 miliar–Rp 5 miliar naik 0,5 persen, dan simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 0,7 persen pada April.
Secara total, nilai simpanan nasabah di perbankan mencapai Rp 9.075,92 triliun, tumbuh 4,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Purbaya menyebut, pertumbuhan simpanan di atas Rp 5 miliar tercatat sebesar 4,73 persen, sementara di bawah Rp 500 juta sebesar 4,06 persen.
“Dari Februari ke April, tren simpanan naik-turun. Dari Februari 4,46 persen, Maret 4,03 persen, lalu April turun lagi,” ujarnya. Khusus simpanan di bawah Rp 5 juta, Purbaya mencatat lonjakan signifikan pada Maret sebesar 8,68 persen, sebelum turun kembali menjadi 30,50 persen di April akibat belanja liburan.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, LPS menetapkan penurunan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin. TBP rupiah di bank umum menjadi 4 persen, di BPR 6,5 persen, dan TBP valuta asing tetap 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.