Selasa 27 May 2025 18:44 WIB

Ayam Goreng Widuran Mengandung Minyak Babi, Babe Haikal: Menyakiti Umat Islam  

Masyarakat yang dirugikan Ayam Goreng Widuran bisa mengambil langkah hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menyesalkan tindakan rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga menggunakan minyak goreng berbahan dasar babi. Pasalnya, manajemen rumah makan ini tidak menginformasikan kepada masyarakat terkait ketidakhalalan produknya. 

Dalam pernyataan resminya dari Kuala Lumpur, Babe Haikal menegaskan, kasus ini bukan hanya persoalan hukum tapi juga menyangkut sensitivitas umat Islam.

Baca Juga

“Ini telah berlangsung terlalu lama menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan, dan tidak diinformasikan” ujar Babe Haikal kepada Republika.co.id lewat rekaman video, Selasa (27/5/3025).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH hanya dapat menjerat pelaku usaha jika mereka tidak menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikasi halal atau membocorkan formula produk. Namun, dalam kasus ini, rumah makan tersebut belum tersertifikasi halal.

Kendati demikian, Babe Haikal mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum. “Masyarakat yang dirugikan Mungkin mengajukan class action Mungkin diperdalam dulu Apa yang bisa dilakukan dari sisi badan halal,” ucap Babe Haikal.

Dia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan, pelaku usaha bisa dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar jika tidak memberikan informasi yang wajib disampaikan kepada konsumen.

Babe Haikal juga mempertanyakan waktu pengakuan pemilik usaha. “Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi, tetapi pertanyaan berikutnya adalah Kenapa baru sekarang? Dan ini ranahnya sudah bukan lagi ranah BPJPH, sudah ke kepolisian ini, sudah ke perlindungan konsumen," kata dia.

Dengan munculnya kasus ini, BPJPH mengimbau masyarakat untuk saling berbagi informasi di era digital dan lebih selektif terhadap produk makanan, terutama yang belum bersertifikat halal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement