Rabu 28 May 2025 16:37 WIB

Ini Komentar Istana Terkait Putusan MK yang Wajibkan Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis

MK mengamanatkan pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD dan SMP.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengamanatkan pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya berlaku juga untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Baca Juga

"Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," kata Hasan ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Pihaknya juga meminta awak media untuk menanyakan keputusan MK tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terlebih dahulu. Hasan mengaku belum mendapatkan salinan dari keputusan MK itu.

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar kemarin dari berita. Kita juga belum dapat salinannya. Nanti teman-teman tanya dulu sama Kementerian Pendidikan Dasar," katanya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan siap membahas putusan MK mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap terkait putusan tersebut. MK pada Selasa (27/5/2025), mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini pihaknya masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sejauh ini juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah. Namun demikian, ia kembali menegaskan pihaknya baru akan membahas secara lengkap terkait pengubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut apabila sudah menerima salinan lengkapnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement