REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menetapkan TY eks pegawai Baznas Jabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan membocorkan dokumen rahasia dan mengakses secara ilegal. Meski ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Pihaknya sendiri tidak ikut dalam polemik yang terjadi di Baznas Jawa Barat.
"Jadi itu kan LBH Bandung itukan dia memframing versi dia, jadi ini medsos ini tidak dapat dijadikan sumber informasi. Jadi gini, jadi fakta ya, kita tidak ikut dalam polemik Baznas," ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Hendra mengatakan, penyidik mendapatkan informasi bahwa TY dipecat dari Baznas Jabar dan berdasarkan surat resmi pemecatan. Pihaknya menjadikan surat tersebut sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Ketika dia sudah dilakukan pemecatan itu, dia itu keteledoran dari Baznas ini masih memegang laptop dari kantornya sehingga ini kemudian dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga dan kita tidak tahu yang apa saja isinya," kata dia.
Menurut Hendra, terdapat informasi dari Baznas Jabar yang dibagikan ke pihak lain oleh TU merupakan dikecualikan sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, Baznas dilaporkan ke polisi. "Dengan pemecatan itu, dengan informasi yang dikecualikan dia share dia tidak diperkenan," kata Hendra.
Ia mengatakan TY pun dilaporkan oleh eks kantornya dan kemudian penyidik proses. Hendra mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan TY yaitu sudah dipecat akan tetapi masih mengakses dokumen dan dibagikan ke orang lain. "Pelanggarannya sudah dipecat ko masih legal akses ini dan dishare ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," kata dia.
Namun sudah ditetapkan tersangka, ia mengatakan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan proses hukum sendiri diserahkan ke pengadilan. "Untuk keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," katanya.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M Rafi Saiful Islam mengatakan LBH mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang menjadi whistleblower dengan mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Baznas Jabar. Selain itu, pemecatan terhadap TY diduga sepihak dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin dan pelaporan ke polisi terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
"LBH Bandung mengkritik ditersangkakan ya TY," ucap Rafi melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (27/5/2025).