REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyampaikan, pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) termasuk langkah perlindungan masyarakat. Tindakan itu sudah terukur dan sesuai prosedur hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menjelaskan, keputusan itu diambil seusai jajarannya menemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Contohnya konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
"Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat," kata Alex di Jakarta pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Alex, ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, keputusan pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil. Dia menyebut, pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemenkomdigi bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.
"Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami," ujar Alex.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Alex menyadari, nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. "Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia," ucapnya.