DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon penjelasan Ustaz terkait dengan konflik kepentingan, di mana seseorang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Bagaimana ketentuan syariahnya? Apakah itu dibolehkan atau dilarang? --Wijayanto, Semarang Wa’alaikumussalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan...
Berita Terkait
Berita Lainnya