Senin 02 Jun 2025 17:34 WIB

Geruduk Kejagung, SPPS Minta Dugaan Korupsi Sritex Diusut Tuntas

SPPS mengajukan tiga tuntutan terkait dugaan korupsi Sritex.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pekerja Sritex melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejagung usut tuntas dugaan korupsi Sritex.
Foto: istimewa/doc humas
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pekerja Sritex melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejagung usut tuntas dugaan korupsi Sritex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekelompok masa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pekerja Sritex (SPPS) menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT Sritex oleh Bank-bank Pemerintah Nasional dan Daerah Sebesar Rp. 3,6 T. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diminta untuk diproses hukum.

Ratusan massa dengan membawa berbagai spanduk dan poster mendatangi gedung Kejagung di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut mereka menggelar mimbar bebas, dengan berorasi seputar isu dugaan korupsi tersebut.

Koordinator Aksi, Dendi Budiman, dalam orasinya mengatakan, kepailitan PT Sritex ternyata terindikasi hanya rekayasa. “Sebuah drama persekongkolan jahat untuk kabur dari tanggung jawab atas hutang kepada bank-bank pemerintah nasional dan daerah,” kata Dendi.

Ditambahkannya, pemberian fasilitas kredit setotal Rp. 3,6 triliun kepada PT Sritex oleh sejumlah bank plat merah diwarnai dengan skandal suap dan korupsi. Pencairan bank harus melalui suap dan terjadi penyimpangan penggunaan fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi. Bukan benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi atau perusahaan.

Sementara dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, SPPS mengajukan tiga tuntutan, yaitu: Pertama, Usut Tuntas Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT Sritex oleh Bank-bank Pemerintah Nasional dan Daerah Sebesar Rp. 3,6 T. Kedua, Tersangkakan Semua yang Terlibat dan Segera Jebloskan ke Penjara. Ketiga, Kawal dan Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi oleh Mafia Kredit yang Melibatkan PT Sritex dan Bank-bank Pemerintah Nasional dan Daerah.

SPPS juga menyebut Kejagung kembali menunjukkan taringnya. Tanpa pandang bulu, penuh ketegasan sebagai penegak hukum, sudah terbukti mengungkap kasus besar di balik kepailitan PT Sritex yang diduga hanya rekayasa belaka.

Rakyat tak henti-hentinya mengapresiasi keberanian Kejagung dalam mengusut kasus PT Sritex yang telah mengorbankan banyak pekerja yang di-PHK massal. Menjadi deretan panjang kasus jombo yang ditangani oleh insan Adhyaksa tersebut. Begitu banyaknya uang negara yang diselamatkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dirut PT Sritex Irwan Setiawan Lukminto sudah berstatus tersangka dan sudah dijemput paksa di kediamannya oleh Kejagung. Selain itu, sejumlah petinggi dari bank-bank pemerintah nasional dan daerah sudah ditetapkan tersangka.

“Peran komplotan perampok uang negara itu memang pantas pesakitan di dalam jeruji besi. Tak ada toleransi. Hukuman sebarat-beratnya, adalah sebuah konsekuensi dari perbuatan yang sudah merugikan uang negara,” kata Dendi dalam siaran pers SPPS tersebut.

Kasus ini, menurut SPPS bukan hanya soal kerugian negara, namun, jika kepailitan PT Sritex hanya rekayasa belaka maka begitu sadisnya perusahaan tersebut harus mem-PHK karyawannya sendiri. Orang-orang kehilangan penghasilan, kebutuhan tak lagi terpenuhi dan negara dituntut untuk bertanggung jawab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement