Selasa 03 Jun 2025 06:19 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Kementerian ESDM: tidak dari Kami

Kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemerintah mengumumkan diskon tarif lisrik 50 persen batal.
Foto: Republika/Prayogi
Pemerintah mengumumkan diskon tarif lisrik 50 persen batal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari Kementerian ESDM. Karena itu, pihaknya menghormati instansi lain yang sudah menyampaikan pembatalan diskon tarif listrik.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," ucap Dwi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Dwi juga menegaskan, Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Dia mengungkapkan, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ucap Dwi.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan instansi yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025. Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM siap memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement