Selasa 03 Jun 2025 08:25 WIB

Sekda Jateng Usul Agar Proses Sertifikasi Halal Digratiskan

BPJPH menargetkan percepatan 300 ribu sertifikasi halal di Jateng.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengusulkan agar proses sertifikasi produk halal dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis. Menurut dia, hal itu akan mendorong para pelaku usaha, terutama sektor UMKM, untuk menyertifikasi produknya. 

"Ini saya usul bahwa sertifikasi halal ini kan mungkin dipandang sebagai tanggung jawab pemerintah. Jadi kami berharap dari sisi biaya, mungkin pemerintah pusat nanti biaya ini di nol kan. Karena ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin warganya," kata Sumarno seusai menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Jateng di Quest Hotel, Kota Semarang, Senin (2/6/2025). 

Baca Juga

Sumarno yakin, jika biaya ditiadakan, masyarakat akan lebih terdorong melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Kami berharap (sertifikasi produk halal) itu bisa gratis sehingga masyarakat lebih mudah. Kalau gratis itu kan masyarakat pikirannya enggak aneh-aneh, jadi mereka lebih bersemangat untuk mengurus sertifikasi halal," ucap dia.

Dia berpendapat, penggratisan biaya sertifikasi produk halal juga tak boleh hanya terbatas pada para pelaku usaha kecil atau UMKM. "Ini pandangan pribadi, karena ini adalah tanggung jawab pemerintah, mau produk apapun kan itu tanggung jawab pemerintah," ujar Sumarno.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement