Jumat 20 Jun 2025 19:52 WIB

Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?

Barang temuan dalam hukum Islam atau fikih diistilahkan al-luqathah

ILUSTRASI Barang temuan
Foto: pxhere
ILUSTRASI Barang temuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang yang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah.

Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan yang tersesat dan belum ditemukan siapa pemiliknya, itu disebut sebagai ad-dhallah (tersesat).

Baca Juga

Hukum mengamankan barang temuan adalah sunah. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu diwajibkan.

Apabila barang itu ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka wajib diambil.

Namun, dapat pula sebaliknya. Yakni, apabila ia tahu bahwa dirinya mempunyai ketamakan untuk itu, maka haram baginya mengamankan barang temuan tersebut.

Rujukan terkait ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid. Ia berkata, "Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan tentang barang temuan, maka beliau bersabda, 'Lihatlah kemasannya dan pengikatnya. Kemudian, umumkan selama satu tahun hingga datang pemiliknya. Kalau tidak datang, maka barang itu terserah padamu.'"

Orang itu lalu berkata, "Bagaimana kalau kambing tersesat?"

Rasulullah menjawab, "Apakah ia milikmu atau saudara kamu (orang lain) atau binatang buas?"

Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana kalau unta tersesat?"

Nabi SAW menjawab, "Biarkan dia, tak ada urusannya denganmu. Dia mempunyai kantong minuman sendiri, dan kakinya sudah bersepatu sendiri. Ia mencari air dan memakan dedaunan pohon, sampai dia diketemukan oleh tuannya" (HR Bukhari).

Namun, para ulama menyatakan, hukum tersebut tidak berlaku bagi barang temuan (al-luqathah) yang ditemukan di Makkah atau Madinah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Bila ada barang temuan tertinggal di Tanah Suci, maka diharamkan mengambilnya kecuali untuk diumumkan. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh memungut barang temuannya (maksudnya di Makkah) kecuali bagi orang yang akan memperkenalkannya (mengumumkannya)."

Wajib hukumnya bagi orang yang menemukan barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan barang lainnya, baik itu bentuknya, tempatnya, atau ikatannya. Demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya.

Yang menemukannya juga berkewajiban memelihara barang temuan itu, selayaknya mengamankan barang miliknya sendiri. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara barang yang "remeh" dan barang penting.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement