Sabtu 21 Jun 2025 07:49 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Antara/Rangga Pandu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

Baca Juga

Selain itu, Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement