Senin 23 Jun 2025 07:28 WIB

Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Satu Stafsus Nadiem Makarim ‘Lolos’ ke Luar Negeri

Jurist Tan sejak dua pekan lalu dalam status cegah ke luar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menggelar konfrensi pers terkait kasus chromebook yang ditangani Kejagung, di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menggelar konfrensi pers terkait kasus chromebook yang ditangani Kejagung, di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jurist Tan (JT), satu saksi penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023 ‘lolos’ ke luar negeri. Padahal, JT yang diketahui sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai mendikbudristek itu adalah satu dari tiga saksi yang sejak dua pekan lalu dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia.

Selain Jurist Tan, orang lingkar dalam Nadiem yang juga berstatus cegah sejak 4 Juni 2025, yakni Fiona Handayani (FH) dan Ibrahim Arief (IA). Ketiga orang tersebut tercatat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sehingga status cegah diterbitkan. Setelah status cegah diundangkan, FH dan IA dalam sepekan terakhir menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Sedangkan Jurist Tan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, sudah tiga kali mangkir. Diketahui belakangan, Jurist Tan ternyata berada di luar negeri.

“Terkait dengan Jusrist Tan, yang sudah beberapa kali dipanggil (untuk diperiksa) tapi belum memenuhi panggilan penyidik, diketahui yang bersangkutan berada di luar negeri, atau di luar yurisdiksi hukum Indonesia,” ujar Harli, Senin (22/6/2025).

Terkait hal tersebut, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus masih menyusun langkah-langkah hukum agar Jurist Tan dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Langkah hukum tersebut, kata Harli, termasuk berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Karena kata dia, penyidik juga perlu memastikan status kewarganegaraan terhadap Jusrist Tan.

“Kalau status kewarganegaraannya masih Indonesia, tentu kita menunggu batas waktu visa dari negara tempat yang bersangkutan saat ini berada,” ujar Harli.

Pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan ini memang belum menetapkan tersangka. Namun sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk di antaranya para pejabat tinggi di Kemendikbudristek dan para vendor.

Pada Senin (23/6/2025) tim penyidik Jampdidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop chromebook tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement