REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proporsi jumlah reksa dana syariah mencapai 7,82 persen hingga Februari tahun ini. Dari sisi dana kelolaan, proporsi reksa dana syariah baru mencapai 3,48 persen dari total reksa dana nasional atau setara dengan Rp 5,055 triliun.
Dari keseluruhan reksa dana syariah, mereka terklasifikasi dalam lima jenis. Untuk reksa dana indeks syariah, baru ada satu produk dengan dana kelola Rp 185 miliar.
Sedangkan untuk reksa dana pendapatan tetap syariah, terdapat delapan produk dengan dana kelola Rp 434 miliar. "Untuk reksa dana campuran syariah, lembaga ini mencatat sudah ada 16 produk dengan dana kelola sebesar Rp 1 triliun," kata Menurut Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Etty Retno Wulandari.
Sementara untuk reksa dana saham syariah terdapat 10 produk dengan total dana kelola Rp 1,7 triliun. Untuk reksa dana terproteksi syariah, terdiri dari 13 produk dengan dana kelola sebesar Rp 1,175 triliun.
Reksa dana syariah bagian dari penerbitan efek syariah. Ia diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.
Terdapat sejumlah aturan di mana dana kelolaan reksa dana syariah dapat diinvestasikan. Di antaranya saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah serta sukuk yang sudah terdaftar di bursa efek.