REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Asuransi Jiwa Mubarakah mengucurkan klaim asuransi jamaah haji Rp 16,497 miliar. Pembayaran klaim tersebut diperuntukan untuk 492 orang jamaah haji musim 2010 (1431 hijriah) yang meninggal dunia, baik di tanah suci maupun sewaktu menunggu keberangkatan di tanah air.
Direktur Asuransi Jiwa Mubarakah, Parmin Sastra Wijono, menyatakan pembayaran asuransi tersebut dilakukan pada pemegang premi yang tersebar di 33 provinsi. ''Pembayaran klaim jamaah haji terbanyak terdapat di lima wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan,'' katanya kepada Republika pada Selasa (26/4).
Di Jawa Timur, pihaknya mengucurkan klaim sebesar Rp 2,620 miliar. Jawa Barat sebesar Rp 2,419 miliar dan Jawa Tengah sebesar Rp 2,217 miliar. Sementara, perusahaan ini mengucurkan Rp 940 juta untuk wilayah Sumatera Selatan dan sebesar Rp 672 juta untuk Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pembayaran klaim terendah terdapat di lima provinsi yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Di wilayah itu, total klaim pembayaran asuransi jemaah haji Rp 67,2 juta.