REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda peluncuran Indeks Syariah yang awalnya direncanakan pada 27 April 2011 menjadi 11 Mei 2011. Siaran pers BEI yang diterima Rabu menyebutkan, karena satu dan lain hal peluncuran Indeks Syariah dimundurkan pelaksanaannya menjadi 11 Mei 2011.
Peluncuran indeks syariah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan jumlah investor domestik, khususnya investor daerah yang masih memiliki keraguan tentang halal atau haramnya berinvestasi pada saham. Indeks Syariah berisikan saham-saham yang sudah mendapatkan sertifikasi dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang terdiri dari 209 saham.
Saham-saham yang masuk dalam kategori syariah akan di review enam bulanan sesuai dengan laporan Daftar efek Syariah (DES). Sebelumnya, pada 8 Maret 2011, BEI telah mendapatkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang dikeluarkan oleh DSN MUI.
Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indeks Syariah merupakan penambahan indeks sejenis yang sudah ada yakni Jakarta Islamic Indeks (JII). Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat syariah tersebut merupakan momentum yang positif, diharapkan dapat menambah investor baru di pasar modal.
Rencananya, kata dia, usai meluncurkan Indeks Syariah tahun ini, BEI akan bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah daerah.