REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK tentang Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan nomor 261 itu merupakan review berkala yang dilakukan atas DES yang diberlakukan sebelumnya.
Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, DES bakal memandu para pelaku investasi yang tertarik dengan pasar syariah. “Seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor lain,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/6).
Diutarakannya, DES akan menjadi acuan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah (ISSI). “Ini juga dapat digunakan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah,” jelasnya.
DES memuat efek-efek syariah meliputi 225 efek jenis saham emiten, perusahaan publik dan efek syariah lain. Sumber data dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan per 31 Desember 2010 yang diperoleh Bapepam-LK dari emiten dan perusahaan publik.
Secara periodik Bapepam-LK bakal mereview DES berdasar laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan emiten dan perusahaan publik. Review juga dapat dilakukan, jika terdapat emiten atau perusahaan yang pernyataan pendaftarannya memenuhi kriteria menjadi efek syariah.