Kamis 02 Jun 2011 11:49 WIB

Bapepam-LK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Siwi Tri Puji B
Indeks perdagangan saham di BEI
Foto: Antara
Indeks perdagangan saham di BEI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK tentang Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan nomor 261 itu merupakan review berkala yang dilakukan atas DES yang diberlakukan sebelumnya.

Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, DES bakal memandu para pelaku investasi yang tertarik dengan pasar syariah. “Seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor lain,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/6).

Diutarakannya, DES akan menjadi acuan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah (ISSI). “Ini juga dapat digunakan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah,” jelasnya.

DES memuat efek-efek syariah meliputi 225 efek jenis saham emiten, perusahaan publik dan efek syariah lain. Sumber data dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan per 31 Desember 2010 yang diperoleh Bapepam-LK dari emiten dan perusahaan publik.

Secara periodik Bapepam-LK bakal mereview DES berdasar laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan emiten dan perusahaan publik. Review juga dapat dilakukan,  jika terdapat emiten atau perusahaan yang pernyataan pendaftarannya memenuhi kriteria menjadi efek syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement